PedomanBengkulu.com - Provinsi Bengkulu belakangan ini diramaikan dengan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu. Ketiganya resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasca OTT yang mengamankan barang bukti uang tunai Rp 7 miliar, KPK melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari memeriksa para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Polresta Bengkulu hingga penggeledahan di berbagai lokasi, terdiri dari 7 Rumah pribadi pejabat, 5 perkantoran dan 1 Rumah Dinas.
Saat publik masih diramaikan dengan kegiatan KPK, masyarakat Bengkulu turut diramaikan dengan aksi Polresta Bengkulu yang mendadak memasang foto buronan KPK yakni Harun Masiku, tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.
Polresta Bengkulu tidak hanya memasang foto-foto Harun Masiku melalui akun media sosial Instagram resminya. Namun juga menempelnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga di tiang-tiang listrik. Ternyata, aksi Polresta Bengkulu tersebut guna mendukung KPK dalam pencarian DPO Harun Masiku.
"Guna mendukung KPK RI dalam pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) atasnama Harun Masiku, dimohon agar melakukan amplifikasi terhadap edaran KPK terkait DPO atasnama Harun Masiku. Mencetak edaran DPO tersebut dan ditempelkan pada papan pengumuman di ruang publik, kantor dan pos polisi," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu Endang Sudrajat, Sabtu (7/12/2024).
Di sisi lain dari aksi Polresta Bengkulu memasang foto-foto Harun Masiku terungkap bahwa, KPK telah menerbitkan kembali surat DPO Harun Masiku. Surat DPO Harun Masiku yang terbaru diterbitkan KPK pada 5 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, surat DPO Harun Masiku kembali diterbitkan karena ingin menampilkan foto terbaru Harun. Bahkan, dalam surat DPO juga ada perubahan nomor kontak penyidik yang terbaru.
"Pada daftar pencarian orang tersebut ada update, terkait foto terbaru saudara HM (Harun Masiku) maupun nomor kontak yang bisa dihubungi," ujar Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan bahwa, tim penyidik yang bertugas mencari keberadaan Harun Masiku sudah berganti. "Perubahan nomor kontak yang bisa dihubungi karena untuk nomor kontak di DPO tahun 2020 personelnya sudah tidak lagi bertugas di KPK. Tidak ada (masa berlaku). DPO itu selesai apabila yang bersangkutan sudah ditangkap, jadi tidak ada masa berlakunya," jelas Tessa.
Sekadar informasi, setelah 4 tahun lamanya, KPK kembali menerbitkan DPO untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI. Berdasarkan surat DPO, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda. (Tok)