PedomanBengkulu.com - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa'i Tajudin dan Yevri Sudianto melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan.
Permohonan gugatan itu nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.
Tim Kuasa Hukum Rifa'i-Yevri yakni Agustam Rachman mengatakan, pokok permohonan yang diajukan adalah perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024.
"Permohonan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan sudah kami daftarkan ke MK," kata Agustam, Jumat (6/12/2024).
Agustam menyebut, gugatan tersebut merupakan upaya melawan orang serakah yang hendak berkuasa 3 periode.
"Dari awal sudah kita ketahui bahwa Cabup Gusnan Mulyadi berdasarkan putusan MK sudah menjadi Bupati dua periode, lalu kembali maju ketiga kalinya ini," ucap Agustam. (Tok)