PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa'i Tajudin dan Yevri Sudianto melalui kuasa hukumnya menyerahkan berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah menyerahkan perbaikan permohonan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan. Alhamdulillah semua berkas lengkap dan diterima Mahkamah Konstitusi," kata Agustam Rachman Tim Hukum Paslon, Selasa (10/12/2024)
Agustam menyebutkan, bukti yang diserahkan ke MK sudah lengkap karena sebanyak 52 bukti yang diserahkan.
"Barang bukti yang kami sampaikan hingga 52 bukti Semuanya lengkap dan rangkapannya cukup," demikian Agustam.
Paslon Rifa'i-Yevri ajukan gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ke MK. Permohonan gugatan itu nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.
Pokok permohonan yang diajukan adalah perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024.(Tok)