PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kasus narkoba masih mendominasi menjadi perkara dengan jumlah terbanyak di Bengkulu. Hal ini terungkap dari rincian perkara yang telah berhasil diselesaikan Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu selama kurun waktu 2024.
Tercatat, jumlah Restorative Justice dalam Tahun 2024 berjumlah 46 perkara diselesaikan Pidum Kejati yang didominasi perkara penganiayaan dan pencurian.
Kemudian perkara meliputi Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 91 perkara. Selanjutnya keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 58 perkara.
Perkara narkotik dan zat adiktif lainnya sebanyak 145 perkara, terorisme dan Lintas Negara sebanyak 8 Perkara.
Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH.MH mengungkapkan, dari jumlah perkara yang telah berhasil diseleikan bidang Pidum, perkara narkotika mendominasi atau perkara paling banyak jumlahnya.
"Yang mendominasi adalah perkara narkotika, jumlahnya terbanyak," kata Kajati Bengkulu di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (30/12/2024).
Kajati menyebutkan, Pidum Kejati Bengkulu selama 2024 juga melaksanakan penyelesaian perkara sesuai Direktif Presiden salah satunya yang sudah berhasil ditangani Bidang Tindak Pidana Umum adalah tentang Pembentukan Satgas Mafia Tanah.
"Ditahun 2024, kita berhasil menyelamatkan 128 Sertifikat Alas Hak Tanah, yang sejak tahun 2019 telah terbit Alas Hak dan baru dapat diselamatkan pada Tahun 2024. Ini terjadi di Wilayah Hukum Lebong. Dari keberhasilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendapatkan apresiasi dari Kementrian ATR BPN berupa Pin Emas," jelas Kajati. (Tok)