PedomanBengkulu.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah memblokir rekening Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bawahan dan gratifikasi untuk keperluan Pilkada 2024.
"Bahwa KPK sudah melakukan blokir terhadap rekening tersangka," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.
Selain memblokir rekening para tersangka, penyidik memeriksa saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Sekitar 8 pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu diperiksa di Mapolresta Bengkulu, Senin (2/12/2024).
Para saksi yang diperiksa KPK tersebut yakni, Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Martedy, Plt Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa, Kepala Dinas ESDM Doni Swabuana, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon.
Lalu Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Tok)