PedomanBengkulu.com, Lebong - Mencuatnya perkara dugaan praktek pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat kecil, terkait penerbitan sertifikat tanah dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) terkhusus di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan, mendapat atensi khusus Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi. Bahkan Wabup Lebong meminta tanggapan serius Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Tim Saber Pungli Kabupaten Lebong. Agar menelusuri perkara tersebut, sekaligus memberantas praktek pungli Prona sertifikat tanah di Kabupaten Lebong.
"Kita minta Tim Saber Pungli bisa membuka tabir indikasi Pungli sertifikat tanah di Desa Sukasari, supaya ditelusuri agar terang benderang," ungkap Wabup Fahrurrozi, Minggu (15/12/2024) siang.
Dikatakan Wabup, Prona merupakan program pemerintah untuk mengurus sertifikat tanah secara massal, terutama di desa dan kelurahan. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap siapa pun yang memanfaatkan program pemerintah dengan praktek pungli dapet diberantas. Hal itu diperlukan sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
"Jika memang terbukti, silakan diproses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegasnya.
Lebih dalam, Wabup sangat prihatin jika memang indikasi Pungli Prona yang dilakukan oknum Pemdes Sukasari. Seharusnya melalui program Prona, kesempatan membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah. Bukan sebaliknya, malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan mencari keuntungan dari masyarakat.
"Aturannya sudah jelas sesuai SKB tiga menteri biaya maksimal Rp200 ribu, jangan dilebih-lebihkan dan jangan mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.[spy]