PedomanBengkulu.com, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) menyumbang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (disingkat PNBP) sebesar Rp 1, 8 miliar lebih.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati SH.MH melalui Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH didampingi Kasi Intel Fery Junaidi, SH.MH menjelaskan, PNBP tersebut berasal dari denda tilang yang mencapai Rp 1,2 miliar dan dari pembayaran biaya perkara dalam kurun waktu 2024.
"Total PNBP itu Rp 1.836.559.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah. Dari pembayaran denda tilang dan biaya perkara tindak pidana umum," kata Rusydi.
Rusydi menuturkan, PNBP adalah bentuk pendapatan negara yang tidak bersumber dari pajak. PNBP merupakan salah satu unsur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nantinya PNBP tersebut akan kita setorkan ke khas negara," ucap Rusydi.
Rusydi melanjutkan, untuk perkara Pidum yang ditangani Kejari Bengkulu selama 2024 pada pra penuntutan sebanyak 893 perkara, pada tahap penuntutan 571 perkara. Kemudian perkara yang sudah dieksekusi sebanyak 569 perkara dan perkara yang dihentikan penuntutannya atau Restorative Justice sebanyak 5 perkara.
"Capaian kinerja penanganan perkara tersebut melampauan target kinerja yang telah ditetapkan. Total keseluruhan capaian kerja sebanyak 2038 perkara sedangkan target kinerja 1184 perkara. Dari capaian perkara yang ditangani Pidum Kejari Bengkulu perkara narkotika adalah yang paling menonjol atau mendominasi," jelas Rusydi. (Tok)