PedomanBengkulu.com, Lebong - Membengkaknya tunggakan pajak sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Lebong dengan jumlah total sebanyak 915 unit, baik itu kendaraan jenis sepeda motor maupun jenis mobil. Membengkaknya piutang pajak Pemkab Lebong dengan nilai mencapai Rp.2.158.293.500. Jumlah tersebut masuk dalam tunggakan pajak Kendis milik Pemkab Lebong yang tercatat di Kantor Samsat Lebong, terhitung sampai Desember 2024. Seperti diungkapkan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Samsat Lebong, Jalaludin kepada awak Media Senin (30/12/2024) siang.
"Total tunggakan pajak sejumlah Kendis milik Pemkab Lebong yang berjumlah 915 unit sampai Desember 2024 berjumlah Rp. 2.158.293.500," ungkap Jalaludin.
Dikatakan Jalaludin, pihaknya sudah beberapa kali menyurati dan memberikan teguran agar Kendis yang memiliki piutang atau tunggakan pajak untuk dibayar, agar tidak terus membengkak setiap tahunnya. Baik itu kendaraan operasional OPD maupun kendaraan yang dipergunakan di sejumlah desa.
"Kita sudah Surati Pemkab Lebong,
kita juga sosialisasikan untuk ikut program pemutihan. Bahkan setelah program pemutihan kita kembali menyurati terkait nilai tagihan pajaknya," bebernya.
Jalaludin juga mengingatkan, setiap ada kegiatan lelang Kendis milik Pemkab Lebong untuk segera dilaporkan ke Samsat Lebong. Jika tidak dilaporkan dan balik nama, tentunya tagihannya tetap masuk dalam tagihan atasnama Pemkab Lebong.
"Himbauan kita semua pihak termasuk Pemkab Lebong untuk taat pajak, apalagi dari pajak yang dibayarkan merupakan salah satu sumber PAD melalui DBH Pemkab Lebong," pungkasnya.[spy]