PedomanBengkulu.com, Lebong - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru selesai digelar, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong. Ramai-ramai sedang mengajukan permohonan pindah tugas keluar dari Kabupaten Lebong. Atas fenomena tersebut, Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi memberikan peringatan kepada Inspektorat Kabupaten Lebong, untuk tidak asal mengeluarkan rekomendasi.
Wabup Fahrurrozi juga mengingatkan dokumen setiap PNS yang mengajukan pindah tugas keluar daerah, harus ditelaah terlebih dahulu. Menyesuaikan aturan pindah tugas PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
"Diminta kepada Inspektur Daerah (Ipda) Inspektorat Lebong, agar berhati-hati memberikan rekomendasi pindah kepada PNS. Apalagi PNS yang sedang berproses di BKN terkait laporan di Bawaslu Kabupaten Lebong soal netralitas pada Pilkada 2024," sampai Fahrurrozi kepada PedomanBengkulu.com, Rabu (18/12/2024) siang.
Dijelaskan Fahrurrozi, dalam pengajuan pindah tugas seorang PNS, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 menyebutkan, bahwa salah satu syarat pindah tugas adalah PNS bersangkutan tidak dalam hukuman disiplin, baik hukuman disiplin berat, sedang dan ringan.
Termasuk juga surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat.
"Untuk itu saya ingatkan lagi kepada Inspektorat Lebong, jangan mengangkangi aturan dan harus berpedoman PP 94 tahun 2021," tegasnya.[spy]