PedomanBengkulu.com, Lebong - Karena tidak ada kejelasan akan pencarian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama lima bulan, serta masih adanya pembayaran honor THLT yang tersendat. Rabu (11/12/2024) pagi, ratusan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan THLT dalam lingkup Pemkab Lebong didampingi aktifis dari Yayasan NAL, menggelar aksi damai ke Kantor Bupati Lebong dan Kantor DPRD Lebong.
Berikut empat poin tuntutan yang dibacakan langsung didepan Kantor Bupati Lebong.
1. Menuntut Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama lima bulan.
2. Menuntut Pencairan dana Ganti Uang (GU) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena ada honor THLT didalamnya.
3. Menuntut pencairan dana Pembayaran Langsung (LS) OPD.
4. Pembayaran gaji rapel Guru PPPK dan gaji honorer yang belum direalisasikan.
Ketika menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lebong, massa merasa kecewa karena tidak bisa menemui atau diterima oleh pejabat berwenang. Kemudian massa bergerak menuju kantor DPRD Lebong, disana massa aksi diterima anggota DPRD dan melalui 10 orang perwakilan langsung menggelar aundiensi diruang rapat internal Sekretariat DPRD Lebong.
“Kita kecewa pejabat berkompeten tidak bisa menerima perwakilan kita, tidak mau menemui kami. Ini jelas mereka buta tidak mau mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan,” ungkap Heri Arianto.
Sementara itu, berdasarkan hasil aundiensi 10 perwakilan yang diterima DPRD Lebong, perwakilan aksi meminta DPRD Lebong secara kelembagaan menyurati BPK RI, untuk melakukan audit investigasi terhadap APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil hearing tersebut, DPRD Lebong langsung menerbitkan surat resmi nomor 005/47/DPRD/2024 yang ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu. Adapun poin isi surat tersebut berbunyi, sehubungan telah dilaksanakannya hearing dan dengar pendapat dari aksi damai ASN Kabupaten Lebong pada tanggal 11 Desember 2024 yang bertempat dikantor DPRD Kabupaten Lebong disepakati beberapa hal yang salah satunya adalah permintaan Audit Investigasi APBD dan APBD perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024. Berkaitan dengan hal tersebut diatas bersama ini kami menyampaikan permohonan audit dan Investigasi APBD dan APBD perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024.
Didepan massa aksi, Direktur Yayasan NAL Devi Gunawan didampingi Wilyan Bachtiar mengultimatum Pemkab Lebong dapat memenuhi tuntutan para ASN dan THLT. Jika sampai akhir tahun 2024 ternyata masih juga tidak dipenuhi, maka dirinya akan melaporkan permasalahan keuangan Pemkab Lebong ke Mabes Polri, KPK RI dan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, Devi juga menyebutkan pihaknya akan menyurati Kementerian Keuangan RI terkait kondisi keuangan Pemkab Lebong yang dinilai sangat kacau dan carut marut.
"Kita tunggu kejelasan dari pihak terkait, namun jika sampai akhir Desember ini belum juga bisa direalisasikan hak-hak dari rekan-rekan kita ini. Saya pastikan akan melaporkan permasalahan carut marut keuangan Pemkab Lebong ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK RI," tegasnya.[spy]