PedomanBengkulu.com, Lebong - Refleksi akhir tahun sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Polres Lebong, selama tahun 2024 mencatat kasus penganiayaan mendominasi. Dengan jumlah penanganan sebanyak 42 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan tipis jika dibandingkan dengan tahun 2023, dimana penanganan kasus penganiayaan tahun 2023 terdapat 43 kasus.
Sedangkan untuk total penyelesaian perkara pada tahun 2024 di Polres Lebong beserta jajaran sebesar 77 persen. Dengan rincian penyelesaian perkara di tahun 2024 untuk satreskrim Polres Lebong mencapai angka 70 persen, untuk Polsek dengan persentase penyelesaian tertinggi yaitu, Polsek Lebong Selatan dengan mencapai angka 93 persen, disusul Polsek Lebong utara dengan Persentase 90 persen dan Polsek Lebong Tengah dengan Persentase 83 persen. Kemudian Polsek Rimbo Pengadang dengan persentase 62,5 persen dan terkahir Polsek Lebong Atas dengan persentase 60 persen.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan menyebutkan, tingginya angka perkara penganiayaan didominasi oleh anak remaja. Tentunya ini menjadi keprihatinan pihaknya agar pengawasan orang tua, menjadi benteng pertama agar anak-anaknya tidak salah pergaulan termasuk tidak ikut dalam aksi gank motor.
"Untuk penanganan kasus tindak pidana selama tahun 2024, nomor satu adalah kasus penganiayaan mencapai 42 kasus. Kemudian nomor dua kasus Pencurian dengan pemberatan, ketiga perlindungan anak, keempat pengeroyokan dan kelima pencurian biasa," ungkap Kapolres Awilzan dalam konferensi Pers akhir tahun di Mapolres Lebong, Senin (30/12/2024) siang.[spy]