PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan jajaran Kejari se Provinsi Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara dari koruptor Rp 6,5 miliar lebih.
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, Senin (9/12/24) menjelaskan, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari 43 kasus tindak pidana korupsi yang dalam tahap penyidikan selama tahun 2024.
"Untuk tahap penyelidikan sebanyak 51 perkara, dan tahap penyidikan 43 perkara yang ditangani Adhiyaksa
di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Sedangkan yang sudah dilimpahkan sebanyak 37 perkara," kata Syaifudin.
Sementara itu, dari hasil penanganan tersebut, Kejati telah menetapkan 14 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang perkara Tipikor Taba Terunjam, 10 orang perkara Puskeswan dan 1 orang kasus di Instansi militer.
"Untuk tersangka, untuk yang terunjam itu ada 3 orang. Terdiri dari PPK, pelaksana kegiatan dan pengawas. Kemudian Puskeswan ada 10 dan untuk yang Instansi militer baru ada 1 karena kita masih pengembangan," tutup Syaifudin. (Tok)