PedomanBengkulu.com, Lebong - Perkembangan perkara penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong dengan rantai anjing, terus berproses di Satreskrim Polres Lebong. Terbaru, tiga dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang diduga terlibat langsung dalam penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, sudah diperiksa oleh tim Penyidik Satreskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, didampingi Kanit Pidum, Ipda. Suwandi Kuswoyo, SH mengungkapkan, bahwa pemeriksaan kepada saksi terlapor dilakukan penyidik, untuk mengumpulkan keterangan terkait aksi penyegelan. Dari delapan orang terlapor, pihaknya baru memanggil tiga orang dan akan terus berlanjut sampai kedelapan orang yang dilaporkan Wabup Lebong, sesuai dengan kapasitas dan andilnya masing-masing pada saat aksi berlangsung.
"Sudah ada tiga ASN yang sudah kami panggil dan dimintai keterangan, terkait keterlibatan mereka dalam penyegelan ruang kerja Wabup Lebong," sampai Kanit Suwandi, Selasa (17/12/2024) siang.
Dikatakan Suwandi, walaupun pihaknya sudah memeriksa tiga ASN, untuk keterangan lebih detil belum bisa dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berkelanjutan. Karena dari total delapan orang yang dilaporkan, pihaknya masih mendalami terkait peran masing-masing terlapor.
Apalagi masih ada sisa Lima ASN, yang akan dimintai keterangan mengikuti jadwal pemeriksaan tim penyidik.
"Kami harap semua saksi terlapor bisa koperatif dalam memberikan keterangannya," sampainya.
Dijelaskan Suwandi, untuk saksi terlapor dari kedelapan ASN Pemkab Lebong, yang dilaporkan diduga ikut aksi penyegelan ruang kerja Wabup Lebong, meliputi Mahmud Siam, Zulhendri, Bambang Iryanto, Danial Paripurna, Insan Kori, Elvian Komar, Erwantoni, dan Edi Nuridman.
"Untuk saksi terlapor yang sudah dipanggil dan menjalankan pemeriksaan baru tiga orang, meliputi Insan Kori, Edi Nuridman, dan Erwantoni," singkatnya.[spy]