PedomanBengkulu.com - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, S.IK disinyalir melindungi oknum polisi inisial JS anggota Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu yang diduga arogan melakukan dugaan pengancaman terhadap Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bengkulu Benni Hidayat, SH yang sedang menjalankan tugas. Terkait hal ini, nampaknya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo perlu bersikap.
Pasalnya, Kapolda Irjen Pol Anwar, S.IK menolak permintaan audensi yang telah diajukan puluhan Advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bengkulu Bersatu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kapolda Bengkulu terkesan menyepelekan masalah karena bukannya menerima audensi tapi
malah mengarahkan ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu, meskipun para advokat sebelumnya sudah mengajukan audiensi ke Kapolda Bengkulu pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 14.00 WIB.
Sikap Kapolda membuat 20 Advokat lebih mewakili pengurus lima organisasi Advokat di Provinsi Bengkulu yang datang ke Polda Bengkulu kecewa, karena surat jelas bahwa permintaan audensi langsung dengan Kapolda Bengkulu bukan ke Bidkum.
Advokat yang turut mendatangi Polda Bengkulu yakni Syaiful Anwar mengaku kecewa setelah mengetahui
mereka tidak dijadwalkan bertemu Kapolda Bengkulu, melainkan bertemu dengan Kabid Hukum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi, S.IK. Padahal, surat yang disampaikan ke Polda Bengkulu Selasa, 17 Desember 2024 lalu adalah permohonan audiensi bersama Kapolda Bengkulu.
Syaiful yang merupakan Sekretaris DPD KAI Provinsi Bengkulu ini mengatakan, permintaan audiensi dengan Kapolda Bengkulu untuk membahas masalah dugaan pengancaman oleh oknum Polisi terhadap Ketua KAI Kota Bengkulu, Benni Hidayat.
‘’Tadi kami sampaikan rasa kekecewaan kepada Kabid Hukum, kenapa kami tidak bisa bertemu langsung Kapolda Bengkulu. Karena kita ingin menyelesaikan persoalan adanya pengancam yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Bengkulu terhadap rekan kita Advokat yang sedang menjalankan kuasa,’’ terang Syaiful di Polda Bengkulu, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, Wakil Presiden DPP KAI, Ilham Fatahillah menyebutkan, profesi seorang Advokat sejajar dengan penagak hukum lain, mulai dari polisi, jaksa dan hakim. Oleh karena itu, tidak perlu ada intimidasi maupun pengancaman pada saat melaksanakan tugas masing-masing.
‘’Kita ini sama-sama penegak hukum, jadi tidak ada bedanya, baik polisi, jaksa dan hakim,’’ tegas Ilham.
Karena tidak bertemu dengan Kapolda Bengkulu, sambung Ilham, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan untuk mengambil sikap selanjutnya terkait yang dialami rekan mereka di Polda Bengkulu.
‘’Kita dan rekan-rekan Advokat lainnya akan menghormati kebenarannya dari proses yang sedang ditempuh salah satu anggota Advokat KAI. Maka kami minta agar penyelesaian perkara yang dialami Ketua KAI Kota Bengkulu, Benni Hidayat dilakukan secara profesional dan bijaksana,’’ pinta Ilham.
Perwakilan PERADI SAI, Hadi Sasmita dan Hartinus menyampaikan, rasa kekecewaan yang sama terhadap Polda Bengkulu. Karena belum bisa bertemu langsung melakukan audiensi bersama Kapolda Bengkulu.
"Harapannya bisa bertemu langsung untuk membicarakan perkara oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap Advokat, sehingga persoalan seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya,’’ sampai Hadi dan Hartinus.
Perwakilan PPKHI, Eko Febrinaldo meminta agar Kapolda Bengkulu bisa menjadwalkan audensi yang diajukan Aliansi Advokat Bengkulu Bersatu untuk membahas masalah pengancaman yang dilakukan Oknum Polisi terhadap Ketua KAI Kota Bengkulu, Benni Hidayat.
‘’Kami dari PPKHI meminta agar Pak Kapolda Bengkulu segera menetapkan jadwal audiensi, karena mau tidak mau, suka tidak suka persoalan ini (pengancaman Oknum Polisi terhadap Ketua KAI Kota Bengkulu, Benni Hidayat) harus diselesaikan,’’ tegas Eko.
Dengan adanya Audiensi dengan Kapolda Bengkulu, tambah Eko, agar kejadian pengancaman terhadap Advokat tidak terulang. ‘’Kita tidak ingin kejadian serupa terulang terhadap Advokat lainnya,’’ harap Eko.
Sedangkan, Perwakilan DPD KAI-TSH Bengkulu, Syamsul Anwar mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke Polda Bengkulu merupakan bentuk solidaritas mereka sesama profesi Advokat. Apabila ada salah satu Advokat merasa terancam oleh oknum polisi maka mereka turut merasakan hal yang sama.
‘’Kami Organisasi Advokat di Bengkulu ini terpanggil. Katakanlah dengan adanya salah satu anggota OA di Bengkulu terluka satu, maka terluka semua bagi kita,’’ singkat Syamsul. (Tok)