Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

UMP Bengkulu Naik, Usin Siap Kawal Pelaksanaannya

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2025 telah ditetapkan, dan kenaikannya sama dengan Upah Minimum Nasional (UMN) yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yakni sebesar 6,5 persen.

Dengan ketetapan tersebut, perusahaan di Provinsi Bengkulu diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian dan menerapkannya terhadap para pekerja penerima upah.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si mengatakan, kenaikan UMP Bengkulu ini telah ditetapkan.

"Ketetapan UMP tahun depan itu, telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt). Gubernur Bengkulu Dr. E. H. Rosjonsyah tertanggal 11 Desember 2024," ungkap Syarif.

Menurut Syarif, kenaikan UMP Bengkulu tahun depan, sama dengan kenaikan UMN yakni sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP Bengkulu tahun depan menjadi Rp 2.670.039.

"Sehingga nilai kenaikannya sebesar Rp 162.960,13 dibandingkan dengan UMP tahun ini. Adapun UMP tahun ini sebesar Rp Rp 2.507.079. Penetapan kenaikan it mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024," kata Syarif.


Dilanjutkan Syarif, dengan kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Provinsi Bengkulu, terutama dari sisi peningkatkan kesejahteran. Seiring dengan itu, tentunya juga meningkatkan daya beli pekerja. 

"Sehingga nantinya berpengaruh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah kita. Mengingat kenaikan UMP tahun ini cukup besar yakni mencapai Rp 162.960,13. Kalau sebelum-sebelumnya, kenaikan UMP berkisar diangka Rp 50.000," ujar Syarif.

Syarif menambahkan, dengan telah ditetapkannya UMP tahun depan, pihaknya mengingatkan agar pengusaha di Bengkulu dapat segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini.

"Pastikan juga dalam pelaksanaannya nanti berjalan lancar. Dalam kesempatan ini pun, kita mengingatkan agar perusahaan dapat memerhatikan kesejahteraan para pekerja, karena ini termasuk tanggungjawab bersama," tambah Syarif.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH memastikan, bakal mengawal dan memonitor implementasi kenaikan UMP Bengkulu tahun depan.

"Kita bakal pantau pelaksanaannya pada perusahaan. Karena bagaimanapun juga, ini menyangkut kesejahteraan para pekerja. Walaupun kenaikan UMP yang telah ditetapkan itu, diluar ekspektasi kita," tegas Usin.

Lebih lanjut Usin menyatakan, terkait ketetapan UMP tahun depan tersebut, pihaknya juga membuka posko pengaduan dari masyarakat, jika masih ada perusahaan yang belum melakukan penyesuaian atau menerapkannya.

"Kenaikan upah bagi pekerja itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah menindaklanjutinya. Sehingga wajib bagi perusahaan menerapkan kebijakan tersebut," demikian Usin. (tux)