PedomanBengkulu.com, Bengkulu Tengah- Sepuluh tersangka dugaan korupsi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2022 yakni ES Mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, MM ASN Provinsi Bengkulu, WG DL, EE, RA dari pihak swasta, NS sebagai Direktur Utama CV. Bita Konsultan, KR dari pihak swasta, DS sebagai Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, JW dari pihak swasta, dan DR, Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri segera disidangkan. Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH.MH menyatakan, dalam berkas dakwaan, para tersangka dijerat pasal Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Arief menerangkan, tersangka ES selaku Kepala Dinas Pertanian Benteng berperan sebagai pengguna anggaran, sementara MM bertindak sebagai broker dalam kegiatan pembangunan gedung puskeswan bengkulu tengah tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar dari total anggaran kegiatan sebesar lebih dari Rp 3 miliar.
"Berkas perkara tersangka sudah kita limpahkan Selasa (7/1/2025) ke Pengadilan. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," kata Arief.
Arief menyebutkan, total JPU yang bakal menyidangkan kasus sebanyak 12 orang gabungan jaksa Kejari Benteng dan Kejati Bengkulu.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 Dinas Pertanian Benteng melakukan tujuh pekerjaan fisik dengan total dama dana Rp 3,2 miliar. Pekerjaan itu meliputi Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat dengan nilai pekerjaan Rp.748.468.368, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp.715.846.489, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp.717.662.567.
Lalu rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp.295.251.293, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp.461.889.000, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp.447.995.857, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp.468.705.384, Serta Konsultansi Pengawasan Puskeswan sebesar Rp.78.000.000, Konsultansi Pengawasan BPP senilai Rp. 45.000.000. (Tok)