PedomanBengkulu.com, Lebong - Gedung Puskesmas Semelako melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2024 senilai Rp8.2 Milyar. Dimana lokasi pembangunan Puskemas Semelako ini sebelumnya terdapat Bangunan Bank Padi yang terdaftar dalam aset Disperindag-Kop Kabupaten Lebong senilai Rp466 Juta. Namun, sejak proses awal hingga selesai 100 persen pembangunan Puskesmas Semelako, yang dilaksanakan CV Kim Anugerah Sejahtera tersebut, tidak dilakukan penghapusan aset yang berlokasi di Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah, dari Bank Padi menjadi Puskesmas Semelako.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Gundala SE. Dikatakan Gundala, seharusnya sebelum pembangunan sudah diajukan penghapusan aset, sesuai dengan daftar asetnya proses usulan penghapusannya menjadi tanggung jawab pihak Disperindag-Kop. Diakui Gundala, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Puskesmas Semelako untuk berkoordinasi dengan dengan dinas terkait, untuk mengajukan proses penghapusan aset Bank Padi di lokasi pembangunan Puskesmas Semelako.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi PPTK (Puskemas Semelako,red), agar segera mengajukan proses penghapusan aset. Hal ini penting agar usulan tersebut bisa segera diproses dan dinaikkan Surat Keputusan (SK) penghapusan asetnya,” ungkap Gundala dikonfirmasi awak media, Selasa (21/1/2024) siang.
Ditambahkan Gundala, Proses penghapusan aset dianggap penting, untuk memastikan administrasi keuangan daerah tetap tertib dan tidak ada beban administratif terkait aset yang sudah tidak dapat digunakan atau pun beralih fungsi menjadi bangunan baru.
“Kita berharap pihak terkait segera mengusulkan penghapusan aset tersebut, sehingga bisa segera diproses penghapusannya,” tukasnya.[spy]