Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Belum Tetapkan Walikota Bengkulu Terpilih, Alasan KPU Masih Terganjal Gugatan di MK

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu belum melaksanakan penetapan Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota Bengkulu yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) 2024. 

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra menyatakan, alasan KPU Kota Bengkulu belum menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih karena masih terganjal gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat diajukan salah satu pasangan calon. 

"Kemarin kan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kita sudah mengikuti sidang awal terkait gugatan tersebut," kata Rayendra saat dikonfirmasi, Rabu 22 Januari 2025 melalui sambungan telepon WhatsApp.

Kendati gugatan telah dicabut oleh penggugat, KPU menyatakan, penetapan Walikota dan Wakil Walikota tetap menunggu ketetapan dan putusan dari Mahkamah Konstitusi. 

"Memang gugatan di Mahkamah Konstitusi telah dicabut. Dan kita tetap menunggu penetapan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Kita KPU tetap mengedepankan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Masih menunggu penetapan Mahkamah Konstitusi," jelas Rayendra.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan penarikan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang sebelumnya diajukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bengkulu nomor urut 03 Dedy Ermansyah - Nuragiyanti.

Pemohon telah menarik gugatan, dan penarikan gugatan tersebut dikabulkan lewat sidang MK penetapan. Gugatan yang diajukan sebelumnya terkait  perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024 dengan pekara nomor

102/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Penggugat sebelumnya telah memasukan bukti tambahan dengan tanda terima tambahan berkas perkara Elektronik NOMOR 335/P-WAKO/Pan.MK/01/2025. Bukti tambahan itu terhadap perkara Nomor e-AP3 : 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa Hukum pemohon gugatan yakni Zetriansyah sebelumnya menyatakan, dengan telah ditetapkannya pencabutan gugatan oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih di Pilwakot Bengkulu.

"Supaya KPU segera melakukan penetapan calon terpilih, jangan ditunda lagi. Jadi sudah jelas dan tegas tidak ada gugatan untuk Pilkada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Kita berharap KPU Kota Bengkulu segera melakukan penetapan calon terpilih jangan ditunda lagi," tegas Zetriyansah. 

Sekadar informasi, Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 akan dilantik serentak tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini termaktub dalam rapat DPR RI Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Bawaslu, serta KPU terkait pelantikan Kepala Daerah terpilih. Pelantikan serentak tersebut terhadap Kepala Daerah yang tidak ada Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK RI).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta yang sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat. (Tok)