PedomanBengkulu.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diketahui 4 hari di Bengkulu, sejak Senin (13/1/2025) hingga, Kamis (16/1/2025).
Hal ini dalam rangka memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah. Sebanyak puluhan saksi yang diperiksa KPK mayotitas pejabat di Bengkulu.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024.
"Semua saksi hadir untuk diminta keterangannya soal pengumpulan uang oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024," tegas Tessa, Jumat (17/1/2025).
Tessa menerangkan daftar pihak yang diperiksa sebagai saksi dari Senin hingga Kamis :
1. Herwan Anthoni, Kepala BPBD Pemprov Bengkulu
2. Yudan Harto, Kabid Dinas Sosial Provnisi Bengkulu
3. Timor Diyanto, Kepala Bidang Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
4. Eko Saputra, Kepala Bidang Dinas Sosial Provnisi Bengkulu
5. Medi Hartono, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko
6. Sisardi, Staf Ahli Gubernur Bengkulu
7. Meri Sasdi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu
8. Rainer Atu, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
9. Yasiruddin Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu
10. Rizki Magnolia Putri Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
11. Hardenni Meidianto Kabid Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu.
12. R. Denny Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu
13. Nandar Munandi Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu
14. Edi Susanto, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Bengkulu
15. Yudan Harto Kabid Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
16. Timor Diyanto Kepala Bidang Dinas Sosial Provnisi Bengkulu
17. Eko Saputra Kepala Bidang Dinas Sosial Provnisi Bengkulu
18. Medi Hartono Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko.
19. Hendri Donan Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu
20. Khairil Anwar Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu
21. Ramlan, Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu
22. M. Rudi Hendriono (ASN ESDM Provinsi Bengkulu)
23. Edward Aprizal (ASN ESDM Provinsi Bengkulu)
24. Selvi Purwariani (ASN ESDM Provinsi Bengkulu)
25. Reni Mulyasari, Subkoordinator Produksi dan Penjualan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
26. Ahmad Hendy, Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah
27. Eri Yulian Hidayat, Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu
28. Gadis Kembang Kenanga, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
29. PABendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
30. YAjudan/Pengawal Gubernur Bengkulu
31. HTW GM Hotel di Bengkulu
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pendanaan Pilkada 2024.
Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam OTT KPK diputuskan dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 7 rumah pribadi, 5 Kantor lingkungan Pemprov Bengkulu dan 1 rumah Dinas dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Mengulas kembali bahwa, Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. (Tok)