PedomanBengkulu.com - Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 khususnya yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini termaktub dalam rapat DPR RI Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Bawaslu, serta KPU terkait pelantikan Kepala Daerah terpilih, Rabu 22 Januari 2025.
Dalam rapat terdapat sejumlah opsi yang diajukan terkait pelantikan Kepala Daerah. Untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat 3 opsi 6 Februari pelantikan bagi Kepala Daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian pada 17 April 2025 untuk Kepala Daerah setelah putusan sengketa MK. Dan terakhir pada 20 Maret 2025 untuk Kepala Daerah yang diputus dismissal di MK.
Sementara, untuk pelantikan Bupati/Walikota terpilih juga terdapat tiga opsi yakni opsi pertama pelantikan bagi Bupati/Walikota terpilih tanpa sengketa di MK dilaksanakan 10 Februari 2025. Kemudian opsi kedua bagi Bupati/Walikota yang digugat akan dilantik pada 21 April 2025 setelah sengketa MK. Selanjutnya opsi ketiga bagi perkara sengketa dismisal di MK akan dilantik pada 24 Maret 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta yang sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilaksanakan pelantikan serentak pada Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat. (Tok)