PedomanBengkulu.com, Lebong - EG (52) Warga Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas ditangkap polisi, EG diciduk Kamis (23/01/2025) sekitar Pukul 17.00 WIB, karena melakukan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur warga Kecamatan Lebong Utara. Terbongkarnya kasus tersebut, setelah korban diketahui sudah berbadan dua. Mirisnya lagi, korban merupakan teman anak pelaku sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan melalui Kasatreskrim, AKP Rabnus Supandri, Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus asusila yang dilakukan EG berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/I/2025/SPKT POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU tertanggal 22 Januari 2025.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, tersangka membujuk dengan berbagai rayuan hingga terjadilah hubungan badan dengan pelaku. Yang terjadi di pondok kebun milik pelaku di Sukau Kayo pada 26 November 2024 lalu.
"EG sudah kita amankan untuk dimintai pertanggungjawabannya," ungkap Kasat Rabnus kepada PedomanBengkulu.com, Jum'at (24/01/2025) pagi.
Dijelaskan Kasat, terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan laporan orang tua korban. Pada hari Senin (20/01/2025) pukul 18.00 Wib pelapor mengantarkan anaknya ke RSUD Lebong, untuk melakukan pengobatan terhadap anak pelapor dikarenakan anaknya merasakan sakit perut dan mual. Kemudian pada hari Rabu (22/01/2025), pihak RSUD Lebong menyampaikan hasil pengecekan bahwa korban dalam keadaan hamil.
"Ketika didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakui itu perbuatan Ayah temannya alias EG, terjadi pada November 2024 lalu di kebun milik EG di Desa Sukau Kayo," beber Kasat.
Ditambahkan Kasat, EG akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 DUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang - Undang. RI Nomot 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo 64 KUHP.
"Saat ini masih diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, atas perbuatannya pelaku akan diancam maksimal 15 tahun penjara," singkatnya.[spy]