PedomanBengkulu.com - Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu diduga belum dibayarkan sejak 2022, 2023 hingga 2024. Hal tersebut membuat sekitar 136 pegawai di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu mengeluh.
"Alasan belum dibayarkan karena belum ada pencairan sementara sudah tutup buku. Kami hanya dijanjikan segera dibayarkan," kata salah seorang pegawai di Sekwan Provinsi Bengkulu yang minta namanya tak disebutkan, Rabu 22 Januari 2024.
Ia melanjutkan, SPPD 2024 yang belum dibayarkan April sampai Desember. Tak hanya belum dibayarkan, namun diduga juga terdapat SPPD Fiktif dengan modus pinjam nama.
"SPPD fiktif yang pinjam nama yang berangkat hanya 1 sampai 2 orang. Tapi faktanya SPPD-nya lebih dari 2 orang," ungkapnya.
Akibat SPPD dengan modus pinjam nama ketika terjadi ada temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) nama yang dicatut tersebut yang harus membayar TGR sedangkan mereka tidak menerima uang tersebut.
"Selain itu juga terjadi pemotongan SPPD dengan nilai bervariasi. Untuk dalam daerah Rp 250 ribu sampai 350 ribu per orang. Sedangkan untuk luar daerah pemotonga dari Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa ia bersama Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu telah memanggil Sekwan Provinsi Bengkulu.
"Sekwan menyampaikan memang ada SPPD ASN di Sekretariat Dewan yang belum dibayarkan. Dan saya perintahkan beliau (Sekwan red-) agar bendahara dan beliau membuat pernyataan diatas materai 10 ribu agar menyelesaikan tunggakan itu paling lambat tanggal 31 Januari secepatnya," kata Sumardi. (Tok)