PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) masih terus memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, Sekda non aktif Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Terbaru, Rabu (22/1/2025) KPK menjadwalkan memeriksa 7 orang saksi, 6 diantaranya Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Kita jadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menyebutkan, saksi diperiksa di Polresta Bengkulu. Mereka adalah FRW selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Y selaku Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, GS selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, S selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, HS selaku Inspektur Provinsi Bengkulu, S Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu dan BH selaku Direktur Utama Bank Bengkulu.
"Semua dimintai keterangannya soal pengumpulan uang oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024," tegas Tessa.
Diketahui, selama penyidikan KPK sudah memeriksa setidaknya 30-an pejabat eselon II dan III Pemprov Bengkulu sebagai saksi.
Terkait kasus dugaan korupsi penggalangan dana untuk pendanaan Pilkada pemenangan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani, KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
Ketiganya sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam OTT KPK diputuskan dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 7 rumah pribadi, 5 Kantor lingkungan Pemprov Bengkulu dan 1 rumah Dinas dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Mengulas kembali bahwa, Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. (Tok)