Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Guru Harus Sabar, Meski Hak Belum Dibayarkan

Oleh : Raihan Albiruny (Guru di Kabupaten Kaur)

PedomanBengkulu.com, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan kepada masing-masih Daerah melalui Dana Alokasi Khusus untuk Tunjangan Profesi Guru untuk sertifikasi, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru non sertifikasi. Namun, sampai berganti tahun, Tunjangan yang menjadi Hak guru tersebut belum sepenuhnya dibayarkan tuntas. 

Di Kabupaten Kaur masih menyisakan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 sebanyak 1 bulan lagi, dan Tambahan Penghasilan Guru non sertifikasi sebanyak 4 bulan lagi. Belum juga terbayarkan penambahan THR dan Gaji 13 Tahun 2024 masing-masing 100% sebesar Tunjangan yang diperoleh Guru. Banyak rekan Guru khawatir kembali tidak dibayarkan, seperti halnya di Tahun 2023 lalu.

Hak Guru yang mestinya terbayar tepat waktu sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selama ini, nyatanya amat jauh dari realita. Sudah seharusnya guru mendapatkan kemuliaan, karena memang pekerjaan ini membutuhkan dedikasi, dan semangat demi mencerdaskan anak negeri.

Hampir setiap tahun, terjadi penundaan pembayaran hak guru. Padahal jelas, terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru setelah dinyatakan Validasinya. Sudah tentu seharusnya segera dibayarkan dan ditransfer ke rekening masing-masing penerima tunjangannya. Carut marut pengelolaan anggaran dan perbendaharaan ini belum menemui solusi yang berarti, kejadian terus berulang karena mungkin merasa para guru itu sabar, jadi mudah untuk dikorbankan.

Kesabaran guru tak perlu diragukan lagi, soal TPP misalnya telah dinyatakan tidak dapat menerima. Padahal pernah dapat untuk guru non sertifikasi meski besarannya tak seberapa hanya Rp. 250.000, -. Itu pun kini sudah tak ada lagi. Belum lagi dana lain Honorarium pengurus barang yang nilainya hanya Rp.300.000 itu di tahun 2024 lalu hanya dibayarkan 11 bulan, sisa 1 bulan harus diikhlaskan bagi yang ikhlas. Namun untuk yang tidak ikhlas sah-sah saja, yang mesti diingat bahwa doa orang yang terzholimi itu mustajab.

Memasuki 2025 ini Tunjangan yang dijanjikan segera dibayarkan belum kunjung menampakkan hilalnya. Alasan penatausahaan anggaran dan keuangan menjadi soal klasik yang berulang masalahnya. Padahal sebelumnya telah dijanjikan akan segera dibayarkan awal Januari, ini sudah akhir mudah-mudahan segera dibayarkan.

Lagi-lagi guru mesti sabar, Kabupaten Kaur seperti yang kita ketahui sedang mendapatkan musibah Bupati Kaur, H Lismidianto berpulang ke Rahmatullah. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah dan melapangkan kuburnya. Jangan sampai alasan kekosongan ini menambah daftar panjang alasan yang bisa diberikan pada para guru.

Sampai kapan guru harus bersabar, memang ajaran agama islam mengajarkan saat mendapatkan kesusahan kita mesti bersabar, dan saat mendapatkan kesenangan kita bersyukur. Dengan sabar dan syukur semoga para guru selalu menjadi insan yang mulia. Khusus hak guru yang belum dibayarkan tersebut akan lain sabarnya. Boleh saja diketok pintu ruangan perbendaharaannya untuk segera dibayarkan tepat pada waktunya. Apalagi nanti di awal Februari sudah ganti Kepala Daerah baru baik Bupati/Walikota maupun Gubernur

Semangat pak Mendikdasmen Abdul Mufti untuk pembayaran Tunjangan dan Hak guru langsung ke rekening masing-masing itu patut didukung, seperti halnya para guru non ASN yang pembayarannya dilakukan melalui transfer langsung dari pusat selama ini tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran. Kalau guru di instansi lain Kemenag misalnya jangan ditanya, meski sama-sama guru tapi nasibnya lebih beruntung karena yang dibawah naungannya guru madrasah dan guru agama islam di sekolah selalu mendapatkan tunjangan tepat waktu, bahkan rutin setiap bulannya.

Sudah jadi masalah akut, hampir semua daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi mengalami keterlambatan pembayaran hak guru, pola pikir dan tata kelola keuangan ini perlu sekali dilakukan pembenahan. Apapun alasannya Hak guru yang memang sudah ditransfer Kementerian Keuangan itu harus dibayarkan tepat pada waktunya.