PedomanBengkulu.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Provinsi Bengkulu menggeledah
Sekretariat DPRD Kaur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas tahun anggaran 2023, Jumat (24/1/2025).
Tim penyidik tampak menggeledah seluruh ruang. Mulai dari Ruang Keuangan, Ruangan Bagian Humas, Ruangan Bagian Umum, hingga Ruangan Staff Umum.
Saat penggeledahan, tim penyidik memeriksa setiap dokumen yang diduga berkaitan dengan perjalanan dinas yang menghabiskan anggaran Rp sebesar 16 miliar.
Kepala Kejari Kaur, Pofrizal melalui Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti pendukung lainnya yang bekaitan dengan penanganan perkara.
“Lebih kurang 60 Bundel dokumen Perjalanan Dinas yang kita amankan," kata Bobby.
Selain itu, penyidik juga mengamankan alat elektronik berupa Laptop, dokumen dan alat elektronik.
"Akan kita periksa, selanjutnya para saksi yang berhubungan dengan dokumen tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya," jelas Bobby.
Perjalanan dinas fiktif itu bermodus menggunakan nama staf DPRD dan honorer, tetapi saat dilakukan pemeriksaan, nama staf dan honorer yang dicatut mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas.
"Modus yang dilakukan ialah dengan meminjam nama para staf dan honorer, sedangkan faktanya banyak para staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas," ungkap Bobby.
Bobby menyebutkan, kasus ini berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang melaporkan SPJ fiktif dalam sejumlah kegiatan perjalanan dinas para anggota DPRD Kaur tahun 2023. Hal itu merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar.
"Sudah ada dua alat bukti kuat dalam perkara perjalanan dinas fiktif DPRD Tahun Anggaran (TA) 2023," demikian Bobby. (Tok)