PedomanBengkulu.com, Lebong -
Pasca dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mulai laksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan masyarakat, terkait indikasi penyelewengan dana hibah Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2019 hingga 2024. Namun, surat limpahan dari Kejati Bengkulu ke Kejari Lebong, hanya untuk berkas dugaan penyelewengan dana PKK tahun anggaran 2019.
Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby Rahditio Dharma, SH membenarkan pihaknya mendapatkan limpahan berkas dari Kejati Bengkulu terkait Laporan Dana Hibah PKK tahun anggaran 2019 dari Kejati Bengkulu. Pada tanggal 15 Januari 2024, pihaknya mendapatkan Sprint untuk pulbaket terkait indikasi penyelewengan dana PKK yang sebelumnya dilaporkan di Kejati Bengkulu. Selain pelapor, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak termasuk pihak dinas terkait.
"Surat perintahnya baru keluar dari Pimpinan, kita sudah pelajari pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan. Jadi memang teknis awalnya karena ini pelaporan, secara prosedural kita panggil dulu pelapor untuk diminta keterangannya. Dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihak dinas terkait juga dimintai keterangannya," jelas Robby diruang kerjanya, Senin (20/01/2025) siang.
Ditambahkan Robby, laporan penyalahgunaan dana TP- PKK 2019 dilaporkan masyarakat Lebong kepada Kejati Bengkulu. Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Lebong sesuai dengan wilayahnya. Terkait laporan masyarakat terkait dana TP PKK tahun anggaran 2019 hingga 2024, Robby kembali menegaskan bahwa sesuai dengan surat dari Kejati Bengkulu, pihaknya mendapatkan limpahan berkas untuk tahun 2019.
“Laporan masyarakat ini masuk di Kejati Bengkulu, kita hanya menerima limpahan dari Kejati untuk menindak lanjuti laporan dana PKK tahun 2019," pungkasnya.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Jois Maradona selaku saksi pelapor menyampaikan, bahwa dirinya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan indikasi penyelewengan Dana Hibah TP PKK yang dilayangkannya di Kejati Bengkulu. Namun diakuinya, dari tahun anggaran yang dilaporkan dari 2019 sampai 2024, pihak Kejari Lebong hanya menerima pelimpahan dari Kejati Bengkulu hanya tahun anggaran 2019.
"Tadi yang ditanyakan masalah dana PKK tahun 2019 yang dilimpahkan Kejati ke Kejari, nanti kita pertanyakan lagi ke Kejati yang dari tahun 2020 sampai 2024 soal dana PKK," tegas Jois.[spy]