Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPK Periksa 12 Pejabat Pemprov di Dua Lokasi Terkait OTT Gubernur Rohidin

PedomanBengkulu.com - Selama sekitar dua pekan terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) gencar memeriksa saksi-saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pendanaan Pilkada 2024 yang menjerat Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, Sekda non aktif Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku Ajudan Gubernur Bengkulu.

Setidaknya kurang lebih 50-an saksi yang mayoritas Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu baik eselon I, eselon II maupun eselon III yang dimintai keterangan soal pengumpulan uang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan Pilkada Bengkulu 2024.

Teranyar, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang pejabat Pemprov sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di dua lokasi yakni di Kantor Polresta Bengkulu dan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, Kamis 23 Januari 2024.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, 12 saksi dijadwalkan dimintai keterangan terkait dugaan 

TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024.

"Tujun orang pemeriksaannya di Polresta Bengkulu dan lima orang pemeriksaannya di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Tessa.

Tessa menerangkan, tujuh saksi yang diperiksa di Polresta Bengkulu yakni A selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, S selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, IJI selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu, OM selaku Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu, K selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, MH selaku Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu.

Sedangkan saksi yang diperiksa di Kantor BPKP yakni BS selaku Kepala Bidang Rehabilitas Sosial Dinsos Provinsi Bengkulu, FI selaku Staf UPTD Samsat Bengkulu Tengah, H selaku Staf Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MS selaku Kabid Pengembangan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan R selaku Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

"Dimintai keterangannya soal pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024," tegas Tessa.

Terkait kasus dugaan korupsi untuk pendanaan Pilkada pemenangan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani, KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

KPK sebelumnya pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) turut sempat mengamankan 5 orang Kepala Dinas. Namun diputuskan dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. Mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 7 rumah pribadi, 5 Kantor lingkungan Pemprov Bengkulu dan 1 rumah Dinas dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. (Tok)