Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait OTT Gubernur

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. 

Pejabat yang diperiksa terdiri dari pejabat eselon II dan eselon III Pemprov Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bengkulu, sejak Senin (13/1/2025) hingga Selasa (14/1/2025).

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, pemeriksaan sejumlah saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024. 

Tessa menyebutkan, para pejabat yang dimintai keterangan yakni GKK selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, PA Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu,Y Ajudan/Pengawal Gubernur Bengkulu, 

KA Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu, EP Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, HD Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu dan terakhir dari swasta yakni HTW selaku GM Hotel di Bengkulu.

"Ke tujuh orang saksi tersebut diperiksa untuk mendalami peruntukan uang yang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi yang hendak digunakan untuk serangan fajar di Pilgub Bengkulu dan mereka juga diperiksa untuk tersangka Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 Rohidin Mersyah dkk," kata Tessa, Selasa (14/1/2025).

Sementara pada Senin (13/1/2025), Tim Penyidik KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang saksi di Polresta Bengkulu, yakni HA selaku Kepala BPBD Pemprov Bengkulu, S selaku Staf Ahli Gubernur Bengkulu, MS selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu, dan RA selaku Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Kemudian YA Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, RMP Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu dan HM Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu. 

"Semuanya didalami terkait dengan kronologis permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah," jelas Tessa. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.

Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam OTT KPK diputuskan dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 7 rumah pribadi, 5 Kantor lingkungan Pemprov Bengkulu dan 1 rumah Dinas dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. 

Mengulas kembali bahwa, Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.

Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. (Tok)