PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, Sekda Pemda Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2024 lalu.
"Hari ini Rabu (15 /1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto dalam rilis resminya, Rabu (15/1/2025).
Tessa menyebutkan, para pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa sebagai saksi yaitu RD selaku Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu,NM selaku Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu,ES selaku Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Bengkulu,YH selaku Kabid di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu,TD selaku Kabid di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu, ES selaku Kabid di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu dan MH selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," demikian Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam OTT KPK diputuskan dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 7 rumah pribadi, 5 Kantor lingkungan Pemprov Bengkulu dan 1 rumah Dinas dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Mengulas kembali bahwa, Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. (Tok)