Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Menanti Kepastian Hukum Penggembokan Ruang Kerja Wabup Lebong

Wabup Lebong Fahrurrozi didampingi Kuasa Hukumnya/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong -  Kejelasan perkara penggembokan 
ruang kerja Wakil Bupati Lebong masih bergulir di Polres Lebong. Perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Lebong tersebut, menjadi perbincangan hangat akan kepastian hukumnya. Apalagi 8 oknum ASN yang diduga terlibat sudah diperiksa penyidik Polres Lebong.

Wabup Lebong Fahrurrozi melalui kuasa hukumnya, Rio Cende Maha Putra SH menyebutkan, pihaknya juga masih menunggu kejelasan proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lebong. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dan yakin proses hukum di Satreskrim Polres Lebong bisa berjalan profesional.

"Kita masih menunggu lanjutan penyidikan perkara yang kami laporkan ke Polres Lebong. Kita masih yakin penyidik bisa bekerja profesional," ungkap Rio.

Terkait banyaknya dukungan dari masyarakat agar perkara yang menimpa Wabup Fahrurrozi menemui titik terang, Rio menyebutkan hal tersebut menjadi penyemangat bagi pihaknya, untuk terus mendampingi Wabup Lebong dalam perkembangan kasus tersebut. 

"Memang banyak dukungan dari masyarakat kepada kami, ini jadi semangat bagi kami dalam mendampingi perkara yang menimpa Pak Wabup Fahrurrozi," sampai Rio.

Dijelaskan Rio, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Penyidik Polres Lebong, 8 oknum ASN yang dilaporkan sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan pihaknya juga mendapatkan informasi dalam waktu dekat pihak Polres Lebong akan melakukan tahap selanjutnya yakni gelar perkara. Seperti kronologis perkara yg telah dilaporkan, akibat tindakan demo yang dilakukan oleh oknum ASN, perangkat desa dan THLT hingga dilakukannya penggembokan ruang kerja Wabup Lebong tersebut.

"Materi laporan kita ada unsur makar juga, maka beberapa pasal bisa dijadikan dasar hukum bagi penyidik meliputi pasal 104 KUHP, 107 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, 406 KUHP dan beberapa aturan terkait lainnya. Seperti Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, peraturan Mahkamah Agung no 4 tahun 2015 dan peraturan Mahkamah Konstitusi no 17 tahun 2013 Jo peraturan Mahkamah Konstitusi no 18 tahun 2021.  Terkait pasal mana yg akan di kenakan, sepenuhnya itu hak penyidik Polres Lebong," pungkasnya.[spy]