PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (22/1/2025).
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati SH.MH melalui Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menjelaskan, kedua tersangka yang dilimpahkan bersama barang bukti yakni MC dan FRP.
"Berat barang bukti 1,4 Kg ganja," kata Rusydi.
Rusydi menyatakan, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah tahap II tersangka ditahan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari kedepan dan JPU segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan di Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka," ucap Rusydi.
Rusydi menambahkan, JPU yang telah ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersangka yakni Jaksa Yossy Herlina Lubis, SH,.MH dan Jaksa Yenti Kosnita, SH.
"Tersangka melakukan pemukatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana pasal yang disangkakan," demikian Rusydi. (Tok)