PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penarikan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang sebelumnya diajukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bengkulu nomor urut 03 Dedy Ermansyah - Nuragiyanti.
"Pemohon telah menarik gugatan, dan penarikan gugatan tersebut dikabulkan lewat sidang MK penetapan. Gugatan yang diajukan sebelumnya terkait perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024 dengan pekara nomor
102/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Zetriansyah Kuasa Hukum Dedy Ermansyah - Nuragiyanti, Kamis (9/1/2025).
Zetriansyah menyatakan, dengan telah ditetapkannya pencabutan gugatan oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih di Pilwakot Bengkulu.
"Supaya KPU segera melakukan penetapan calon terpilih, jangan ditunda lagi," kata Zetriansyah.
Diketahui sebelumnya, penggugat sebelumnya telah memasukan bukti tambahan dengan tanda terima tambahan berkas perkara Elektronik NOMOR 335/P-WAKO/Pan.MK/01/2025. Bukti tambahan itu terhadap perkara Nomor e-AP3 : 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Jadi sudah jelas dan tegas tidak ada gugatan untuk Pilkada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Kita berharap KPU Kota Bengkulu segera melakukan penetapan calon terpilih jangan ditunda lagi," tegas Zetriyansah. (Tok)