PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Korem 041/Gamas Bengkulu tahun 2022-2023 inisial AK yang merupakan bendahara pengeluaran Korem, selain dikenakan pasal dugaan korupsi juga dikenakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH.MH didampingi Asintel David P. Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, Kasi Penyidikan Dana Prasetyo dan Kasi Penkum Ristianti Andriani,SH.MH saat konferensi pers di Kejati Bengkulu, Kamis (2/1/2025).
"Tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Ini juga nanti kita kaitkan dengan pasal TPPU," kata Kajati.
Kajati menyebut, penetapan tersangka tersangka perkara dugaan korupsi Tukin Prajurit pada Instansi Militer Korem/041 Gamas Bengkulu berdasarkan alat bukti yang cukup dalam penyidikan.
Kajati menjelaskan, sewaktu menyandang status saksi, tersangka belum pernah diperiksa karena berpindah-pindah. Atas kerjasama Kejati Bengkulu dengan Korem/041 Gamas dan Denpom II/1 Bengkulu, tersangka berhasil diamankan di suatu tempat di Bengkulu pada 31 Desember 2024. Tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung 1 Januari hingga tanggal 20 Januari 2025.
"Selama ini tersangka berpindah-pindah tinggalnya, saat diamankan berada di Bengkulu. Selama ini tinggalnya tidak juga di Bengkulu (ada di luar Bengkulu red-)," ungkap Kajati.
Diketahui, dalam melancarkan aksinya, AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar.
Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.
Sedangkan, 8 prajurit yang bekerjasama dengan tersangka yang rekeningnya diduga digunakan menyimpan uang hasil korupsicterjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oknum TNI yang terlibat sudah dihukum melalui Pengadilan Militer di Palembang.