PedomanBengkulu.com - Pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu menandatangani petisi, buntut dari persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tak kunjung dibayarkan sejak 2022, 2023 hingga 2024 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Sekitar 50 orang lebih pegawai telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Sekwan. Petisi itu perihal permohonan pergantian bendahara pengeluaran Setwan Provinsi Bengkulu," kata salah seorang pegawai di Sekwan Provinsi Bengkulu yang minta namanya tak disebutkan, Kamis 23 Januari 2024.
Ia melanjutkan, sampai saat ini, pembayaran SPPD hanya sekadar dijanjikan saja. Namun tak kunjung direalisasikan. Pada tahun 2024, sekitar Rp 3,4 miliar SPPD yang belum juga dibayarkan dengan alasan belum ada pencairan. Sementara diketahui anggaran sudah tutup buku karena tahun sudah berganti.
"SPPD 2024 yang belum dibayarkan April sampai Desember," tuturnya.
Menariknya lagi, selain SPPD tak kunjung dibayarkan dengan berbagai alasan, terdapat SPPD Fiktif dengan modus pinjam nama. Akibatnya, ketika terjad temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) nama yang dicatut tersebut yang harus membayar TGR sedangkan mereka tidak menerima uang tersebut.
"SPPD fiktif yang pinjam nama yang berangkat hanya 1 sampai 2 orang. Tapi faktanya SPPD-nya lebih dari 2 orang. Selain itu juga terjadi pemotongan SPPD dengan nilai bervariasi. Untuk dalam daerah Rp 250 ribu sampai 350 ribu per orang. Sedangkan untuk luar daerah pemotonga dari Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta," jelasnya.
Diberita sebelumnya, terkait hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa ia bersama Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu telah memanggil Sekwan Provinsi Bengkulu.
"Sekwan menyampaikan memang ada SPPD ASN di Sekretariat Dewan yang belum dibayarkan. Dan saya perintahkan beliau (Sekwan red-) agar bendahara dan beliau membuat pernyataan diatas materai 10 ribu agar menyelesaikan tunggakan itu paling lambat tanggal 31 Januari secepatnya," kata Sumardi. (Tok)