Pelaku Curanmor Asal Lampung
PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil melumpuhkan pelaku pencurian sepeda motor asal Lampung. Pelaku SY alias Nano (24) warga Dusun VIII Desa. Srimenanti, Kec. Bandar Sribhawono, Kab.Lampung Timur, Prov. Lampung terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena melawan petugas. Selain melumpuhkan SY, Polres Rejang Lebong juga berhasil mengamankan MW (40) warga kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah." SY ini merupakan tersangka pencurian Sepeda motor Honda CRF pada tanggal 21/9/2024 dan baru berhasil kita tangkap pada tanggal 3/1/2025. Kita terpaksa melumpuhkan tersangka karena pada saat penangkapan berupaya melarikan diri. Penangkapan SY sendiri berhasil dilakukan setelah sebelumnya kita berhasil menangkap MW yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya kita amankan di Mapolres berikut barang bukti berapa Sepeda Motor dan 2 buah ban sepeda Motor ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan SY ini berawal ketika Korban bersama temannya berkumpul di Cafe Pondasi sekira pukul 21.20 Wib yang berada di Kel. Pasar tengah, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong. Sesampainya di cafe tersebut korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaaan terkunci stang, kemudian korban bersama saksi dan teman
temannya masuk ke dalam cafe menonton permainan game mobile legend. Pada saat korban bersama saksi keluar dari dalam cafe melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di depan cafe sudah di bawa kabur oleh pelaku, korban bersama saksi berusaha berteriak dan mengejar pelaku namun tidak berhasil.
" Tersangka sebelum melakukan aksinya bersama rekannya terlebih dahulu menggambar lokasi dan mendapatkan target sasaran sepeda motor yang berada diparkiran di cafe pondasi kel. Pasar tengah, selanjutnya pelaku turun dari sepeda motor sedangkan rekannya inisial (A) menunggu diatas motor melihat situasi parkiran cafe. Pelaku merusak kontak sepeda motor targetnya menggunakan kunci T dan mendorong motor menjauh dari lokasi dan selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut, " Lanjut Kapolres
Ditambahkan KBO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Hendrikus penangkapan tersangka SY berawal dari ditangkapnya MW di rumahnya dimana MW ini masih menyimpan barang bukti sepeda motor dan 2 buah Veleg.
" Kita mendapatkan informasi dari MW bahwa SY ini masih di curup, selanjutnya kita melakukan pangkalan terhadap SY. Untuk SY ini kita jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, Ancaman Pidana 9 Tahun. Sedangkan MW kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana, Ancaman Pidana 4 Tahun, " Pungkas KBO Sat Reskrim ( Julkifli Sembiring)