PedomanBengkulu.com - Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 akan dilantik serentak tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Hal ini termaktub dalam rapat DPR RI Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Bawaslu, serta KPU terkait pelantikan Kepala Daerah terpilih.
Pelantikan serentak tersebut terhadap Kepala Daerah yang tidak ada Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK RI).
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta yang sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri untuk 20 Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sebanyak 225 Bupati dan Wakil Bupati dan 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat. (Tok)