PedomanBengkulu.com, Pemerintah pusat telah menyatakan pembatalan menaikan PPN menjadi 12 persen, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak terbebani pajak yang lebih tinggi.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Desember 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama mahasiswa telah menyuarakan atas penolakan Kenaikan PPN 12 Persen kepada DPR RI dan Presiden Prabowo.
“Panjang umur perjuangan, Alhamdulillah pada Tanggal 31 Desember 2024 Presiden bersama Mentri Keuangan menyatakan PPN tidak naik. Terima kasih pak Presiden Prabowo dan ibu Sri Mulyani yang masih mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia,” ucap Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Menurut Usin, itu sebuah keputusan yang tepat, apalagi pembatalan itu juga wujud untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan kemampuan masyarakat, dalam situasi saat ini, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan PPN demi menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Tentu kita di daerah juga berharap agar pemerintah daerah dapat berperan aktif, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harap Usin.
Untuk diketahui, Pemerintahan mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.