PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Forum Komunikasi (FK) LSM Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan PT. Perkebunan (PTPN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (20/1/2025).
Ketua FK LSM Agus Suparmin menjelaskan, laporan tersebut atas dasar temuan di lapangan terkait kegiatan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Ketahun yang adalah milik negara.
"Dalam aktivitas itu kami mendapati beberapa kejanggalan. Telah terjadi kerjasama dan atau kesepakapakan antara perusahaan swasta PT. Cereno Energi Selaras (CES) yang bergerak di bidang penambangan batu bara dengan perusahaan milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PTPN VII unit Ketahun Bengkulu Utara. Bahwa, perjanjian yang kami maksud dalam surat laporan ini dituangkan di kantor pusat PTPN VII di Jakarta pada tahun 2022 silam," kata Agus.
Agus melanjutkan, dalam perjanjian tersebut, pihak PT. CES akan melakukan penambangan batu bara yang terdapat di dalam Kawasan HGU PTPN VII. Diketahui, dalam kesepakatan, antara pemilik HGU dan yang melakukan penambangan mereka bersepakat untuk berbagi keuntungan yang didapat dapat dari kegiatan penambangan.
"Pihak yang mewakili dari PTPN VII adalah inisial R dan dari pihak Swasta perusahaan CES adalah inisial L. Dalam proses pembuatan tambang, baik batu bara, emas, nikel dan tambang lainya tentu ada persyaratan khusu yang tentunya berbeda dengan syarat dan ketentuan yang harus dimiliki untuk dan pendirian usaha perkebunan, terutama milik Negara atau yang di kelolah oleh perusahaan milik negara," ungkap Agus.
Namun, sambung Agus, lahan negara milik PTPN yang bersetatus HGU perkebunan dialihfungsikan menjadi tambang batu bara oleh PT.CES seluas 335 hektar di kawasan Unit Ketahun Bengkulu Utara.
"Sehingga, kami menduga terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini. Diduga Kawasan HGU milik negara tersebut belum dan atau tidak di lakukan inclave dari lahan negara bersetatus HGU ke status IUP Tambang," jelas Agus.
Agus menerangkan, pihaknya menduga bahwa kesepakan yang dilakukan pihak PTPN selaku penyelenggara negara hanya untuk meraup keuntungan kelompok bukan atas nama Lembaga. Ia juga menduga pendapatan negara dengan memberikan wilayah milik negara melalui PTPN VII kepada pihak pengusaha swasta PT. CES tidak traspran, berapa jumlahnya.
"Kami menduga dana kewajiban pihak tambang terkait reklamasi pasca tambang tidak disetorkan ke negara dan tidak jelas jumlah besarannya. Kami mempertanyakan tanaman aset negara yang dibabat pihak perusahan batu bara sewaktu pembukaan lahan awal tidak dilakukan ganti rugi kepada negara," terang Agus.
Agus menambahkan, pihaknya menduga bahwa tambang batu bara tersebut tidak memiliki, izin dari kementerian agrarian, ESDM, pemerintah pemilik Kawasan bupati, gubernur setempat.
"Atas laporan ini kami meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu, agar melakukan upaya hukum untuk mengusut tuntas laporan kami dan menindak tegas pihak yang melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pertambangan tersebut," demikian Agus. (Tok)