PedomanBengkulu.com, Lebong - Milyaran rupiah kucuran dana dari pusat setiap tahunnya masuk ke desa-desa, untuk membantu kemajuan setiap desa. Namun, kucuran dana tersebut tidak sedikit membuat para pemangku kebijakan di desa menjadi gelap mata, sehingga terjadi indikasi penyelewengan untuk meraup keuntungan pribadi dan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Salah satunya contohnya, terkait pengusutan dugaan penyelewengan kegiatan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, dimana saat ini prosesnya sedang digarap penyidik Tipidkor Polres Lebong, yang hanya menunggu hasil audit Inspektorat Lebong untuk langkah penetapan tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandi S.Sos kepada PedomanBengkulu.com beberapa waktu lalu.
"Perkara DD Bungin tahun 2023 itu masuk dalam program Asta Cita 100 hari Presiden Prabowo Subianto, maka itu proses penanganannya dipercepat dan tinggal menunggu penetapan tersangka," sampai Kasat.
Selain kegiatan Pemdes Bungin TA 2023 yang masuk dalam Asta Cita 100 hari Presiden Prabowo Subianto, lanjut Kasat, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong saat ini juga sedang menggarap dugaan penyelewengan kegiatan DD/ADD Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, yang sebelumnya dilaporkan oleh warganya sendiri. Untuk laporan dugaan penyelewengan Dana Desa di Ketenong II tersebut, masuk dalam kegiatan penanganan kasus reguler tahun 2025 di Satreskrim Polres Lebong.
"Untuk yang Bungin, penanganannya terakhir kita sudah lakukan ekspose di Inspektorat dan kita sudah ke Jakarta untuk memeriksa para ahli di Kemendes RI, mudah-mudahan awal tahun ini bisa naik Sidik. Untuk satu desa lagi (Ketenong II,red) itu masuk penanganan kasus reguler di tahun 2025," pungkasnya.[spy]