_*SIARAN PERS*_
_Senator Leni John Latief_
Kamis 9 Januari 2025
PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pendidikan bermutu untuk semua membutuhkan keberadaan guru-guru berkualitas dan sejahtera. Bukan hanya di sekolah-sekolah negeri, namun juga sekolah-sekolah swasta yang berada di daerah terpencil atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Kepahiang, ia masih mendapatkan laporan mengenai masih adanya guru yang mendapatkan upah begitu rendah.
"Beberapa waktu yang lalu saya dapat laporan masih ada guru honorer yang mendapatkan upah Rp300.000 yang dipungut dari wali murid. Sangat tidak manusiawi dan jauh dari UMR. Pemerintah harus lebih menggalakkan lagi kesempatan guru honorer untuk mengikuti tes PPPK khususnya dari sekolah-sekolah swasta," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (9/1/2025).
Alumni Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Mubai Taba Anyar ini menjelaskan, tak hanya bagi guru honorer di sekolah-sekolah swasta, namun kesempatan guru honorer untuk mengikuti tes PPPK juga hendaknya diprioritaskan bagi guru honorer yang berada di pesantren.
"Pesantren ini benteng moral terbaik bagi bangsa dan negara untuk menciptakan generasi yang berakhlak mulia. Perhatian besar harus tercurahkan untuk kesejahteraan guru-gurunya yang kadang pengabdian mereka jauh lebih besar dari yang lain," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, di samping mengenai kesejahteraan, para guru juga menyampaikan pentingnya perihal perlindungan hukum terhadap mereka.
"Baik di sekolah swasta maupun di para guru di pesantren juga membutuhkan perlindungan yang lebih agar bisa mendisplinkan para pelajarnya sehingga terbebas dari rasa takut apabila menegur dan membina murid-muridnya," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, aspirasi-aspirasi tersebut hendaknya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pemerataan distribusi guru di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
"Mungkin bisa diawali dengan regulasi yang jelas supaya guru-guru yang diterima sebagai PPPK yang berasal dari sekolah swasta dikembalikan ke sekolah asal dan yang belum diikutkan dalam seleksi PPPK agar segera diikutkan," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]