Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief: Segera Sahkan UU Hak Masyarakat Adat

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) bakal melakukan serangkaian pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Regulasi ini dinilai mendesak untuk segera diterbitkan menjadi Undang-Undang (UU).

Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, ia setuju dengan permintaan publik agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan sebagai kebutuhan mendesak dalam konteks menjalankan reformasi agraria, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan.

"Kalau nggak ada regulasi yang kuat, wilayah-wilayah adat rentan digusur untuk kepentingan industri. Sementara masyarakat adatnya sendiri cuma dipekerjakan sebagai buruh. Padahal lahan itu milik mereka. Nggak boleh anak bangsa jadi kuli di negerinya sendiri," kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (3/1/2025).

Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Curup ini menjelaskan, pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu telah menunjukkan komitmen yang baik mengenai keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan melalui berbagai regulasi seperti Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

"Tapi laporan secara umum yang saya terima, masih ada beberapa permasalahan yang masih perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah seperti keterbatasan infrastruktur, akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang masih minim, terutama di daerah terpencil, dan kemiskinannya juga masih tinggi," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menekankan, adanya regulasi mengenai hak masyarakat adat harapannya dapat mengakomodir terbentuknya pengadilan khusus bagi penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat.

"Hal ini untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam berjalan dengan baik. Pengadilan khusus tersebut harus benar-benar sebuah lembaga yang memahami nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat adat, sehingga dapat menyelesaikan konflik dengan lebih tepat dengan menjadikan masyarakat adat sebagai subjek dalam proses penyelesaian konflik," tandas Hj Leni Haryati John Latief.

Untuk diketahui, RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan Prolegnas lima tahunan usulan DPR RI. Desakan agar RUU tersebut segara disahkan semakin meluas untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat yang selama ini termarjinalkan. [**]