PedomanBengkulu.com - Persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu tak kunjung dibayarkan sejak 2022, 2023 hingga 2024 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah memunculkan spekulasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Pasalnya, menurut keterangan seorang pegawai yang minta identitasnya dirahasiakan, anggaran untuk pembayaran SPPD dari Pemerintah Daerah (Pemda) diduga sudah cair, namun diduga sengaja tidak dibayarkan. Mereka menduga kuat ada korupsi di dalamnya.
"Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) masuk mengusutnya. Karena diduga kuat ada korupsi, sehingga tidak dicair-cairkan," ungkapnya, Jumat 24 Januari 2025.
Ia melanjutkan, SPPD dijanjikan akan dibayarkan pada tanggal 31 Januari 2025. "Janjinya tanggal 31 dibayarkan. Kita belum tau dana untuk membayarkan itu dari mana dan tidak masuk akalnya dijanjikan dibayar pakai Uang Persediaan (UP) 2025. Kisah ini berlarut. Seharusnya dibayarkan saat anggaran berjalan. Bukan dibayarkan dianggaran selanjutnya," ungkapnya.
Selain itu, banyak kegiatan yang tidak dibayarkan, sehingga terhutang. Tidak hanya itu, ada juga pemotongan dan terdapat SPPD Fiktif dengan modus pinjam nama. Akibatnya, ketika terjadi temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) nama yang dicatut tersebut yang harus membayar TGR sedangkan mereka tidak menerima uang tersebut.
"SPPD fiktif yang pinjam nama yang berangkat hanya 1 sampai 2 orang. Tapi faktanya SPPD-nya lebih dari 2 orang. Selain itu juga terjadi pemotongan SPPD dengan nilai bervariasi. Untuk dalam daerah Rp 250 ribu sampai 350 ribu per orang. Sedangkan untuk luar daerah pemotonga dari Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta," jelasnya.
Diungkapkannya, para pegawai tidak berani melaporkan hal tersebut karena dihembuskan secara verbal jika sampai perkara ini keluar. Maka, SPPD tidak akan dibayarkan sama sekali.
"Kenapa pegawai tidak berani bicara soal itu karena ada ancaman verbal. Kalau sampai perkara SPPD keluar, dihembuskanlah SPPD ini tidak akan dibayarkan sama sekali," tutupnya.
Diberita sebelumnya, terkait hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa ia bersama Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu telah memanggil Sekwan Provinsi Bengkulu.
"Sekwan menyampaikan memang ada SPPD ASN di Sekretariat Dewan yang belum dibayarkan. Dan saya perintahkan beliau (Sekwan red-) agar bendahara dan beliau membuat pernyataan diatas materai 10 ribu agar menyelesaikan tunggakan itu paling lambat tanggal 31 Januari secepatnya," kata Sumardi. (Tok)