PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Informasi penting bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, di mana pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan fasilitas penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025.
"Jadi tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan. Artinya tarif kenaikan pajak tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024 lalu," sampai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, saat usai rapat bersama Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah terkait pembahasan Peraturan Daerah Nomor 03 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 08 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025 pasca pemisahan BPKAD dan Bapenda Provinsi Bengkulu, di aula Kantor Bapenda, Senin (6/1).
Hal itu, jelas Yudi, karena adanya Surat Edaran dari pemerintah pusat serta diskresi atau kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menyikapi persoalan naiknya tarif pajak kendaraan bermotor.
Sehingga dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan tersebut dapat meringankan beban masyarakat serta dapat memacu pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Jadi tidak ada kenaikan karena adanya kebijakan dari gubernur yang sesuai dengan surat edaran dan diskresi dari Presiden Republik Indonesia," ungkapnya. Namun, opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten/ kota tetap diberlakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintahan pusat.
"Opsen untuk kabupaten/kota tetap kita berlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat," ungkapnya. Sedangkan.pemberlakukan aturan diskon atau keringanan pajak tersebut, jelas Yudi, dimulai besok (7/1) hingga enam bulan ke depan.
"Nanti kita ada evaluasi kembali setelah enam bulan dan akan kita perpanjangan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, rapat yang dilakukan ini guna memastikan peraturan untuk diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor dapat segera diterapkan dan dilaksanakan.
"Ada diskon atau pengurangan pajak kendaraan bermotor yang harus dilaksanakan sesuai perintah presiden. Aturan untuk diskon tersebut sudah saya tandatangani, sehingga diharapkan tidak membebani masyarakat," tegas Plt Gubernur Rosjonsyah, usai pimpin Rapat.