PedomanBengkulu.com - Ratusan honorer di Bengkulu demo Kantor Gubernur Bengkulu. Mereka menuntut kejelasan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (15/1/2025).
Dalam orasinya, para honorer menyayangkan kebijakan pemerintah yang meniadakan honorer. Dengan kebijakan tersebut, otomatis mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer terancam di rumahkan.
"Kami meminta kepada Plt Gubernur Bengkulu agar memperjuangkan nasib kami. Kami sudah puluhan tahun mengabdi, ada yang 15 tahun dan 20 tahun mengabdi tapi kami justru terancam di rumahkan dengan adanya kebijakan baru," ungkap salah satu massa aksi dalam orasinya.
Massa aksi mayoritas berasal dari tenaga honorer pengajar atau guru yang berasal dari Kabupaten maupun Kota di Provinsi Bengkulu.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran nomor : 800/426/BKD/2024 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu H. Nandar Munadi tersebut berisi sejumlah poin.
Sehubungan dengan akan dilakukannya pendataan dan penataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu maka diminta kepada saudara untuk memperhatikan sebagai berikut:
1. Menunda sementara waktu perpanjangan masa tugas Tenaga Non ASN sebelum dilakukan evaluasi kinerja;
2. Menyampaikan hasil evaluasi ke Gubernur Bengkulu cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu selambat lambatnya tanggal 10 Januari 2025, sebagai bahan Pimpinan dalam mengambil kebijakan;
3. Tidak diperbolehkan menerima Tenaga Non ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani," demikian dalam surat edaran.
Untuk diketahui, sejak 31 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer atau non-ASN. Larangan ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan ini berlaku untuk semua pejabat, termasuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi yang berat.
Selain itu, status tenaga honorer juga harus ditata paling lambat pada Desember 2024. Penataan ini termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.
Meskipun dilarang, pengangkatan tenaga honorer masih bisa diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN harus dalam kondisi yang sangat mendesak. (Tok)