PedomanBengkulu.com, Lebong - Sebanyak 12 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Lebong dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Laporan yang dilayangkan LSM Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) Kabupaten Lebong, terkait dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan desa, yang terfokus pada kegiatan fisik dan pengelolaan anggaran ketahanan pangan pada 12 desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
"Berkas laporan secara resmi sudah kita masukan siang ini di Kejari Lebong," ungkap Sekretaris MSK, Siska Antoni di Kantor Kejari Lebong, Rabu (15/01/2025) siang.
Dikatakan Antoni, pelaporan yang disampaikan pihaknya ke Kejari Lebong berdasarkan hasil kajian lapangan, yang fokusnya pada pelaksanaan kegiatan fisik dan kegiatan ketahanan pangan. Meliputi
Pemdes Tik Sirong, Tik Kuto, Talang Ratu, Tanjung Bungai II, Pyang Mbik, Selebar Jaya, Sungai Lisai, Ketenong I, Ketenong II, Tik Tebing, Tabeak Blau II dan Talang Ulu.
"Memang indikasi penyelewengan yang kita laporkan lebih banyak kegiatan fisik dan pengelolaan dana ketahanan pangan," bebernya.
Secara kelembagaan MSK Kabupaten Lebong, lanjutnya, berharap penyidik Kejari Lebong dapat menelaah laporan yang disampaikan pihaknya. Pasca melaporkan secara resmi, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kejari Lebong, terkait perkembangan selanjutnya.
"Kita yakin pihak Kejari Lebong pasti kooperatif dalam menindaklanjuti laporan beserta lampiran bukti permulaan, yang kita sampaikan terkait dugaan penyalahgunaan DD 12 Pemdes yang kita laporkan," pungkasnya.[spy]