Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terkait Kasus Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Segera Tetapkan Tersangka

PedomanBengkulu.com, Seluma - Kejaksaan Negeri Seluma kini telah menerima hasil audit dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terkait kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang berlangsung pada tahun 2009 hingga 2011, Kamis 23 Januari 2025.

Dikatakan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha bahwa, saat ini masih tahap penyidikan, terakhir sudah diajukan hasil penilaian untuk menghitung kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dalam proses pembebasan lahan. 

"Kita masih menunggu hasil audit pengiriman kerugian negara yang dikeluarkan secara resmi KAP. Setelah hasil keluar kami akan segera menetapkan tersangka," ujarnya. 

Lanjutnya, saat ini Kejari Seluma masih menunggu hasil audit dari kantor KAP. Setelah hasil diterima tahapan selanjutnya adalah penetapan tersangka dalam kasus pembebasan lahan. Namun, mengenai besaran kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu secara resmi dari kantor KAP. 

"Untuk besaran kerugian negara kita masih menunggu dari kantor KAP," Ungkapnya. 

Perlu diketahui, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Pembebasan lahan merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.

Total luas pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.

Penulis: rahmat