Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tersangka Korupsi Tukin Prajurit Korem Bengkulu Terancam Dimiskinkan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit Komando Resort Militer (Korem)/041 Garuda Mas (Gamas) Bengkulu tahun 2023 inisial AK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku bendahara pengeluara Korem terancam dimiskinkan. Pasalnya, saat ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menelusuri aset tersangka, dan tidak menutup kemungkinan aset itu nantinya akan disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara Rp 9,5 miliar dari dugaan korupsi yang dilakukan.

"Kita telah meminta bantuan Bidang penelusuran Aset Kejaksaan Agung untuk melakukan penelusuran aset yang bersangkutan (tersangka red-). Dan data-datanya sudah kita himpun semua, tinggal nanti langkah selanjutnya penyidik melakukan tindakan hukum," kata

Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH.MH didampingi Asintel David P. Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, Kasi Penyidikan Dana Prasetyo dan Kasi Penkum Ristianti Andriani,SH.MH saat konferensi pers di Kejati Bengkulu, Kamis (2/1/2025).

Kajati menyebut, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Disinggung mengenai informasi bahwa dugaan korupsi ternyata tidak hanya terjadi sejak 2023 tetapi sejak 2022 kebawah dengan kerugian lebih fantastis nilainya, Kajati Bengkulu menerangkan hal tersebut hasil pengembangan penyidik.

"Ya itu hasil pengembangan penyidik ya, masih dihitung terus, karena ternyata ada indikasi tidak hanya sejak Bulan Januari sampai Juli, tapi ada sebelumnya juga, hasil pengembangan penyidikan, keterangan saksi-saksi dan dari audit badan auditor ya. Hasilnya nanti mudah-mudahan bisa segera kita sampaikan," ungkap Kajati.  

Diketahui, dalam kasus ini tidak hanya menjerat AK selaku bendahara pengeluaran Korem. Namun ada sekitar 8 oknum Anggota TNI yang terlibat. Para oknum TNI itu dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perkaranya ditangani penyidik Pidana Militer di Palembang. 

Sementara, untuk AK yang merupakan oknum sipil perkaranya ditangani Pidsus Kejati Bengkulu. AK sendiri diamankan di Bengkulu pada 31 Desember 2024 oleh penyidik Kejati Bengkulu, bekerjasama dengan Korem Bengkulu dan Denpom Bengkulu dalam pelacakan keberadaan tersangka AK yang selama ini diketahui berpindah-pindah ke beberapa tempat baik di daerah Bengkulu maupun luar Bengkulu. 

Selain dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, tersangka AK juga akan dikenakan pasal TPPU. Saat ini tersangka AK telah ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Januari 2025 hingga 20 Januari 2025.