PedomanBengkulu.com, Bengkulu Utara - Oknum pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bengkulu Utara inisial F diamankan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara, setelah dilaporkan dugaan persetubuhan terhadap pelajar perempuan berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo menerangkan, terduga pelaku dilaporkan oleh orangtua korban dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2025/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 03 Februari 2025.
Setelah menerima laporan dan memintai keterangan sejumlah pihak serta korban, Tim Unit PPA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Freddy Silaen pada Senin 10 Februari 2025 melakukan penangkapan.
"Dugaan pencabulan terjadi dalam kurun waktu, antara bulan Desember 2024 sampai dengan 3 Februari 2025," kata Rizky.
Rizki menyebutkan, antara korban dan terduga pelaku memiliki hubungan asmara pacaran.
"Berdasarkan pengakuan, dugaan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali di waktu dan tempat berbeda," ungkap Rizky.
Rizky menambahkan, dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah korban menceritakan dugaan persetubuhan yang dialami kepada ibunya yang kemudian orangtua korban melapor ke Polres Bengkulu Utara.
"Saat ini terduga pelaku yang sudah diamankan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada," tutup Rizky. (Tok)