Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Wednesday, March 19

Pages

Berita Terkini
latest

30 Pegawai BPSDM Dinas Luar ke Bali, Sekda Berang karena Tak Patuhi Inpres

PedomanBengkulu.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi berang alias marah dengan adanya 30 pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu rame-rame melakukan dinas luar (DL) ke Provinsi Bali.

Sekda mengaku kaget dan baru mengetahui adanya 30 pegawai BPSDM DL ke Bali tersebut. "Saya baru tau pagi ini tadi terkait informasi adanya jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DL rame-rame sampai 30an orang. Saya kaget juga dan saya cek kebenarannya memang ada, untuk jumlah pastinya berapa orang belum mendapatkan data, termasuk Kepala Badan," kata Sekda. 

Sekda menyatakan telah menghubungi Kepala Badan dan Kepala Badan membenarkan adanya DL tersebut. Surat Perintah Tugas (SPT) DL tesebut ditandatangani Asisten III Provinsi Bengkulu. "Ketika itu beliau (Asisten red-) Plh karena waktu itu saya lagi DL ke Jakarta. Itu masih tanggal 20 dan tanggal 21 saya sudah masuk Kantor, tapi surat dibuat tanggal 20," ungkap Sekda.

Sekda menyatakan, keberangkatan para pegawai tersebut berdasarkan SPT pada tanggal 23 sampai 26 Februari 2025. 

"Sebelumnya saya sudah mengimbau di group WahtsApp Kepala OPD maupun Kepala Badan agar mengikuti Intruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran dan kita menunggu Surat Edaran dari Kemendagri. Dan pimpinan juga sudah menyampaikan agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai Inpres dan saat imi sudah ada Surat Edaran. Tapi ternyata mereka tidak mengindahkan Inpres dan imbauan yang sudah pernah kita sampaikan," jelas Sekda. 

Sekda menegaskan akan memberikan teguran tegas baik lisan maupun secara tertulis kepada Kepala Badan maupun Pegawai yang melaksanakan DL ke Bali tersebut karena dinilai tidak patuh terhadap Inpres maupun perintah atasan. 

"Karena mereka melawan aturan dan membangkang arahan atau imbauan yang pernah kami sampaikan. Jadi sah saja kalau mereka mendapatkan teguran keras baik secara lisan maupun tertulis," jelas Sekda mengakhiri. (Tok)