PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Aneh bin ajaib, istilah ini mungkin cocok untuk dua kasus tindak pidana narkotika yang divonis hakim diluar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pertama kasus narkoba dengan terdakwa Yoan Sandika yang didakwa JPU Citra, SH.MH dengan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun nyatanya, sidang yang diketuai Hakim Oyong memvonis terdakwa Yoan dengan hukuman 2 tahun penjara. Hakim justru membuktikan pada pasal 127 yang tidak tertuang dalam surat dakwaan jaksa.
Kedua kasus narkoba berbeda dengan tersangka Ibnu Jailani yang disidangkan JPU Herwinda, SH. Terdakwa Ibnu didakwa dengan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang yang juga diketuai Hakim Oyong, majelis menjatuhi hukuman pidana selama 2 tahun. Hakim membuktikan pada pasal 127 yang tidak tertuang dalam surat dakwaan jaksa.
Terkait putusan Hakim terhadap 2 kasus berbeda yang melenceng jauh dari dakwaan, Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati SH.MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menyatakan, sebagai JPU Kejaksaan tetap menghormati keputusan hakim. Namun Kejari akan melakukan upaya hukum banding.
"Sebagai JPU kami tetap menghormati keputusan Hakim tersebut. Namun kami akan segera mengajukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi," jelas Rusydi saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Rusydi menambahkan, upaya hukum banding tersebut dilakukan karena memutuskan suatu perkara pidana diluar dari pada dakwaan penuntut umum. (Tok)